SMP Negeri 3 Peterongan Jombang sejak tahun pelajaran 2005/2006, telah ditetapkan sebagai SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN), berdasarkan Keputusan Direktur Pendidikan Lanjutan Pertama, Nomor : 960/C3/KP/2005, tanggal 19 Juli 2005, merupakan sekolah yang dipersiapkan khusus bagi anak berpotensi tinggi.
VISI & MISI
Visi
Menjadikan lembaga sebagai pusat keunggulan yang menghasilkan siswa menguasai dan mengamalkan IPTEK dan IMTAQ.
Misi
- Menciptakan proses belajar yang bermutu
- Menyediakan fasilitas yang mendukung proses belajar mengajar
- Meningkatkan kompetensi tenaga pendidikan
- Meningkatkan penguasaan Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Teknik Informatika
FASILITAS SEKOLAH
- Memiliki ruang kelas yang representatif dengan dilengkapi Kipas Angin, White Board, TV, DVD, Almari, dan Papan Panjang
- Ruang Audio Visual dengan dilengkapi LCD, Note Book, DVD, TV, OHP, dan Tape Recorder
- Aula pertemuan dilengkapi Kipas Angin
- Kepala Sekolah, Ruang Guru, karyawan, Bimbingan Konseling. OSIS dilengkapi dengan Komputer dan Kipas Angin serta TV
- Ruang Wakil Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan dilengkapi dengan Komputer dan Kipas Angin.
- Lab IPA lengkap dengan alat praktik, Green House, dan Taman Boga
- Laboratorium Bahasa, Komputer, dan Perpustakaan.
- Koperasi Siswa, UKS Putra dan Putri.
- Ruang Ketrampilan menjahit, kesenian, dan Elektronika
- Lapangan Basket, Bola Volly, dan Tenis Meja
- Asrama siswa siswi
KEGIATAN PENDIDIKAN
1. Pendidikan Formal Sekolah
Pendidikan sekolah Full Day School dengan struktur program 65 jam pelajaran per minggu, memadukan Kurikulum Pendidikan Nasional dan Kurikulum Kepondokan, ditambah dengan berbagai kegiatan Ekstrakurikuler
2. Pendidikan Pondok Pesantren
Berupa kajian kitab kuning, Qur’an Hadits, dan pendalaman materi keagamaan serta pembinaan akhlak. Ba’da shubuh, maghrib, dan isya’.
3. Kegiatan Ekstrakurikuler
- Tartil
- Seni Baca Qur’an
- Komputer
- PMR
- Karya Ilmiah Remaja
- English Club
| - Pramuka
- Majalah Sekolah
- Jurnalistik
- Basket
- Sepak Bola
|
SISTEM DROP OUT
Diberlakukan bagi siswa :
-
Yang memiliki nilai di bawah Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM : 68, Kelas Unggulan SKBM : 70) maksimal 3 mata pelajaran, setelah diadakan remidi 2 kali pada mata pelajaran yang diikuti.
-
Tidak mempunyai nilai tugas dan tidak mempunyai nilai harian
-
Dalam 1 semester absen tanpa ada keterangan lebih dari 10 kali
-
Melanggar tata tertib Sekolah dan Pondok Pesantren, dengan peringatan maksimal 3 kali.
-
Proses DO, Guru Mapel, Wali Kelas, Pembinaan oleh Guru BK dan Pengasuh Asrama Koordinasi dengan Orang Tua, Sidang Dewan Guru, Keputusan Kepala Sekolah
TATA CARA SELEKSI DAN PENERIMAAN SISWA BARU
Seleksi dilakukan dengan cara :
- Sistem Skoring Terpadu (SST) yaitu penerimaan siswa dengan mengakomodasikan beberapa komponen meliputi Nilai Tes Potensi Akademik (TPA), Asal Daerah/Domisili siswa, Piagam Prestasi Non Akademik (yang dilegalisisr oleh Diknas setempat).
- a. Nilai Tes Potensi Akademik
b. Nilai Tes Pengetahuan Dasar Agama
c. Potensi Non Akademik
d. Asal Daerah/Domisili siswa